Beranda | Artikel
Hukum Kupon Undian Berhadiah
Selasa, 24 Juli 2012

Hukum Kupon Undian Berhadiah

Pertanyaan:

Sering ketika  membeli suatu barang atau belanja di swalayan, kita mendapat beberapa lembar kupon untuk diikutkan dalam undian dengan beberapa hadiah bagi mereka-mereka yang kuponnya keluar dalam undian tersebut. Apa boleh hukumnya kita mengikuti undian semacam itu? Mohon penjelasan dan dalilnya.

Syukron atas jawabannya

Dari: Purnomo

Jawaban:

Pendahuluan:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Derasnya arus persaingan dalam dunia bisnis secara umum dan ritel secara khusus, memaksa para pelaku bisnis untuk memeras akal guna menemukan strategi manjur dalam bisnisnya. Alih-alih menemukan strategi untuk memenangkan persaingan. Seringkali mereka pusing tujuh keliling karena memikirkan strategi agar bisnisnya dapat bertahan hidup di tengah persaingan yang ketat dan terasa kejam.

Berbagai kiat dan strategi ditempuh dari yang klasik, atau yang kontemporer dan bahkan hingga yang unik. Kondisi ini seakan menyisipkan satu pesan kepada para pengusaha bahwa dunia usaha hanya bisa dihuni oleh orang-orang yang inovatif, bermental baja, dan berhati “batu” sehingga jeli dan sekaligus tega (tanpa iba) memanfaatkan segala kesempatan walau dalam kesempitan.

Mitos “Pembeli Adalah Raja”

Dahulu, masyarakat meyakini bahwa pembeli adalah raja, sehingga ia bebas memilih, mendapatkan layanan, dan senantiasa keluar sebagai penentu keputusan. Dan mungkin hingga kini Anda termasuk yang masih meyakini kebenaran mitos ini.  Namun Benarkah mitos ini senantiasa terbukti pada dunia nyata?

Coba Anda renungkan berbagai proses dan praktik niaga yang selama ini Anda jalani? Benarkah dalam setiap kesempatan yang Anda lalui merasa sebagai raja dan mendapat perlakuan selayaknya raja?

Kata-kata : BIG SALE, CUCI GUDANG, DISCOUNT UP TO 75 %, atau BELI 1 DAPAT 2, atau MENANGKAN MOBIL BMW, dan ucapan serupa lainnya, adalah buktinya. Dengan kata-kata ini, pengusaha mengesankan bahwa Anda adalah raja, sehingga layak mendapatkan barang dengan harga murah, hadiah melimpah, dan lain sebagainya.

Benarkah demikian? Tentu saja tidak, sejatinya, semua itu hanyalah alat untuk memancing Anda agar lalai sehingga isi kantong terus mengalir, tanpa Anda sadari. Bahkan kalaupun kantong telah kering, Anda masih juga belum menyadari kenyataan yang ada.

Kata-kata manis di atas, hanyalah kiat para pengusaha guna melipatgandakan penjualan dan keuntunganya. Mereka tidak perduli apakah akhirnya Anda benar-benar untung dan mendapatkan janji manis mereka atau malah buntung. Karenanya jadilah konsumen cerdas, sehingga senantiasa bersikap proporsional dan waspada.

Membeli “Peluang Menjadi Pemenang”

Di antara kiat manjur pengusaha untuk melipatgandakan penjualannya ialah dengan mengadakan undian berhadiah. Dari mereka ada yang membuat kuis sederhana, ada pula yang dengan mengirimkan potongan bungkus produk, atau cara lainnya.

Anda kurang percaya? Bukankah untuk bisa mengikuti undian ini Anda terlebih dahulu harus membeli produknya. Ditambah lagi pengundian pemenang dilakukan dalam jeda waktu yang cukup panjang sejak dimulainya pengumpulan kupon undian. Dengan demikian Anda bisa bayangkan; betapa banyak konsumen yang terdorong membeli karena tergiur oleh iming-iming “peluang menjadi pemenang.”

Mungkin Anda kurang menyadari hal ini, karena Anda merasa bahwa uang yang Anda keluarkan untuk mebeli poduk itu kecil, sedangkan hadiah yang dijanjikan bernilai ratusan juta rupiah. Walau Anda kurang menyadari, namun semua sepakat bahwa sejatiya Anda telah menyisihkan sebagian uang untuk mendapatkan “peluang menjadi pemenang” pada undian tersebut. Anda telah terjerumus dalam sikap spekulasi yang terlarang, yaitu membayarkan sejumlah harta dengan motivasi untuk mendapatkan hadiah “peluang menjadi pemenang”, bukan mendapatkan imbalan yang pasti. Praktik semacam ini dalam syariat Islam disebut sebagai perjudian. Kami yakin Anda pasti telah mengetahui bahwa perjudian diharamkan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ { } إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah 90-91)

Mungkin Anda berkata: Saya telah mendapatkan imbalan yang pasti berupa barang yang saya beli. Betul, Anda telah mendapatkan imbalan berupa barang, namun itu bukan semua imbalan yang Anda harapkan ketika membeli produk tersebut. Produk bukan tujuan dan motivasi utama Anda membeli. Itu hanya sebagian dari imbalan, sedangkan sisa imbalan yang Anda inginkan terwujud pada “peluang menjadi pemenang”.

Adanya niat mendapatkan imbalan yang  tidak pasti, ini cukup sebagai alasan untuk menyamakan undian ini dengan praktik perjudian, karena inti dari keduanya terletak pada ketidakpastian. Pemain judi klasik dan konsumen produk  kupon berhadiah, sama-sama membeli “peluang menjadi pemenang” dengan sebagian hartanya. Adanya kesamaan motivasi ini secara hukum syariat cukup untuk menyamakan keduanya dalam tinjauan hukumnya, yaitu sama-sama haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadits berikut:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Sejatinya setiap amalan pastilah disertai dengan niat, dan setiap manusia hanya mendapatkan hasil selaras dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Penutup

Pembaca yang budiman, Dunia ini memang penuh dengan tipu daya:

وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” (QS. Al-Hadid 20)

Hanya dengan cara ini Anda dapat menggapai sukses dalam hidup, apapun profesi dan status Anda. Demikianlah petuah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya dalam mensikapi harta kekayaan dunia:

المال خضرة حلوة، فمن أخذه بسخاوة نفس، بورك له فيه، ومن أخذه بإشراف نفس لم يبارك له فيه، وكالذي يأكل ولا يشبع

“Sesungguhnya harta ini bak buah yang segar lagi manis. Barangsiapa yang mengambilnya dengan tanpa ambisi (sikap rakus), maka ia mendapat berkah pada hartanya. Sedang orang yang mengambilnya dengan penuh rasa ambisi (rakus), niscaya hartanya tidak diberkahi. Akibatnya ia bagaikan orang yang makan namun tidak pernah merasa  kenyang.” (Bukhari dan Muslim)

Semoga paparan ini menggugah semangat dan menjadi pelajaran bagi Anda dalam menyikapi propaganda-proganda para pengusaha. Wallahu a’alam bisshawab.

Majalah Pengusaha Muslim

Keterangan di atas adalah sinopsis dari artikel yang ditulis oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri. Artikel ini telah diterbitkan di majalah pengusaha muslim edisi 22. Secara khusus, pada edisi 22, majalah Pengusaha Muslim mengupas tentang halal-haram waralaba dan jual beli. Bagi Anda yang berminat mendapatkan versi ebook, bisa mengunjungi etalase ebook  http://shop.pengusahamuslim.com/

🔍 Arti Kata Syariah, Arti Rumah Tangga Dalam Islam, Syarat Jamak Qasar, Waktu Shalat Yang Dilarang, Walpaper Pendidikan, Dzikir Imam Syafi I

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/12411-hukum-kupon-undian-berhadiah.html